Surat Edaran Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan (UKT) dan/atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Semester Gasal 2025/2026 UPN "Veteran" Yogyakarta

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 18/SE/UN62/LP.01.01/2025 tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Semester Gasal 2025/2026. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan pada bank mitra UPN "Veteran" Yogyakarta yaitu BNI/BPD DIY/BRI/BSI/Bank Mandiri/BTN dengan pembagian: mahasiswa yang punya tunggakan semester genap 2024/2025 membayar 9 Juli sampai 13 Juli 2025, yang tidak mengajukan keringanan UKT membayar 14 Juli sampai 28 Juli 2025, dan yang mengajukan keringanan UKT membayar 25 Juli sampai 28 Juli 2025. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh setiap semester sesuai jadwal yang ditentukan, dan setelah membayar harus melakukan pembimbingan akademik dan input Kartu Rencana Pendidikan (KRP) sesuai jadwal Kalender Akademik 2025/2026.

Mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT/SPI/IPI pada Semester Gasal 2025/2026 sesuai jadwal disarankan mengajukan cuti kuliah karena PIN pembayaran sebagai syarat input KRP. Ketentuan khusus meliputi: penerima Beasiswa KIP-K yang habis masa beasiswanya membayar sesuai ketentuan kelompok UKT, mahasiswa S1 dan D3 dapat diberikan pengurangan UKT maksimal 50% dari besaran UKT dengan syarat tertentu, orang tua mahasiswa/pihak lain yang membiayai dapat diberikan fasilitas keringanan UKT dengan skema penetapan kembali/penetapan ulang kelompok UKT atau angsuran UKT hingga tiga kali pembayaran, pembebasan UKT karena telah menyelesaikan studi atau cuti kuliah, angsuran UKT dengan tiga tahap pembayaran (40%, 30%, 30%), serta pembebasan UKT sementara pada Semester Gasal 2025/2026 karena mahasiswa/orang tua mengalami musibah yang berakibat tidak ada penghasilan sementara. Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan harus melunasinya pada tanggal 8 Juli 2025, dan mahasiswa yang masih memiliki tunggakan UKT/SPI/IPI tidak dapat mengajukan keringanan UKT. Keringanan UKT diajukan melalui siukt.upnyk.ac.id dengan pengajuan keringanan yang tidak melalui sistem TIDAK DIPROSES, dengan jadwal pengajuan 7-10 Juli 2025, pengumuman hasil verifikasi 25 Juli 2025, dan pembayaran 25 Juli sampai 28 Juli 2025.

 

Surat Edaran Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan UKT dan SPI IPI

Share: