Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menerbitkan Keputusan Nomor 1630/UN62/DT.00/KEP/2025 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Antara Tahun Akademik 2024/2025 untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi lulusan, memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki nilai mata kuliah dan mempercepat penyelesaian studi. Semester antara diselenggarakan sesuai prinsip fleksibilitas kurikulum dan capaian pembelajaran yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan kegiatan perkuliahan ekuivalen 14 kali tatap muka dan 1 kali evaluasi, serta kegiatan akademik semester antara sama dengan semester gasal dan genap.
Perolehan nilai mata kuliah pada semester antara akan diadministrasikan pada semester antara dengan beban SKS maksimum 9 SKS, mata kuliah terbatas pada yang ditawarkan masing-masing fakultas/program studi, dan mata kuliah yang ditawarkan adalah yang bersifat teori (bukan praktikum) dengan jumlah peserta minimal 15 mahasiswa. Persyaratan mahasiswa meliputi terdaftar sebagai mahasiswa aktif, tidak memiliki tunggakan kewajiban pembayaran, melakukan perwalian, dan menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan semester antara sebesar Rp200.000 per SKS. Jadwal pelaksanaan dimulai dari pengumuman mata kuliah (sekarang sampai 17 Juni 2025), perwalian (19-23 Juni 2025), pengisian KRS (24-26 Juni 2025), pembayaran UKT (1-4 Juli 2025), perkuliahan (7 Juli - 9 Agustus 2025), hingga ujian akhir dan penilaian (sesuai kesepakatan dosen dan 13-16 Agustus 2025).
KEP 1630 2025 Penyelenggaraan Perkuliahan Pada Semester Antara Tahun