Yogyakarta, Senin (4/8/2025) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama UPN “Veteran” Yogyakarta menggelar sosialisasi tentang pelayanan perizinan usaha, baik berusaha maupun non berusaha, sebagai bagian dari program edukasi publik dan akademik.
Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk menunjang kegiatan Laboratorium Ekonomi Mikro dan UMKM di lingkungan kampus, yang diharapkan menjadi wadah pembelajaran praktik bagi mahasiswa sekaligus pusat layanan informasi bagi pelaku usaha pemula.
Bertempat di Ruang SPD 1 UPN “Veteran” Yogyakarta, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP DIY, Helpdesk OSS Ibu Firna Hayyu Nindya Maritza, S.E., M.E.K., Bapak Dekan FEB UPN “Veteran” Yogyakarta Dr. Januar Eko Prasetio, S.E., M.Si., Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Dr. E. Diah Lufti Wijayanti, S.E., M.Si., Koordinator Laboratorium Ekonomi Mikro dan UMKM, bapak dan ibu dosen jurusan Ilmu Ekonomi FEB UPNVY, serta mahasiswa dari FEB UPN “Veteran” Yogyakarta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Nuri Achadiyanti, S.H., M.Si., yang hadir mewakili Kepala DPMPTSP DIY. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana awal bagi mahasiswa untuk memahami aspek hukum dan prosedural dalam dunia usaha. Ia juga mengajak mahasiswa agar tidak hanya aktif menyerap teori di kelas, tetapi juga memahami realitas administratif yang menjadi dasar legalitas usaha. Dilanjutkan sambutan Dekan FEB....
Lebih lanjut, Ibu Nuri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi dalam memperkuat literasi perizinan berbasis risiko. Menurutnya, kolaborasi semacam ini penting untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang aplikatif dan relevan dengan perkembangan regulasi. “Mahasiswa sebagai calon pelaku ekonomi perlu disiapkan sejak dini agar melek izin dan data,” ujarnya.
Dengan semangat edukatif dan kolaboratif, sosialisasi ini tidak hanya menyampaikan informasi teknis mengenai perizinan, tetapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah, legislatif, dan akademisi. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk ekosistem usaha yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari integritas usaha.
Dalam sesi dialog, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., anggota Komisi B DPRD DIY, menyampaikan pandangannya tentang pentingnya legalitas sebagai pengakuan terhadap identitas pelaku usaha. “Legalitas adalah identitas, dan itu adalah nilai,” tegasnya. Ia juga mendorong peserta untuk tidak ragu menyampaikan kendala perizinan yang dihadapi kepada DPRD. “Jika persyaratan dipersulit, sampaikan saja. Kami dari dewan terbuka menerima laporan langsung,” tambahnya.
Materi inti disampaikan oleh Firna Hayyu Nindya Maritza, S.E., M.E.K. dari DPMPTSP DIY. Ia memaparkan bahwa sistem perizinan saat ini telah berbasis tingkat risiko, yakni rendah, menengah, dan tinggi, dengan perlakuan berbeda. Usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan mandiri, sementara usaha dengan risiko lebih tinggi memerlukan verifikasi tambahan, seperti persetujuan lingkungan, KKPR, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Firna menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas legal pelaku usaha dan bukti pendaftaran resmi, termasuk sebagai angka pengenal impor. Ia juga menyoroti pentingnya klasifikasi KBLI dalam menentukan jenis izin yang diperlukan. Selain itu, skala usaha turut memengaruhi proses perizinan. Usaha mikro dan kecil dengan modal di bawah lima miliar rupiah mendapatkan kemudahan seperti penerbitan otomatis PKKPR.
Kegiatan ini tidak hanya memperluas wawasan peserta tentang sistem perizinan yang berlaku, tetapi juga mendorong perguruan tinggi menjadi mitra strategis dalam memperkuat literasi hukum dan tata kelola usaha di daerah.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP DIY berharap ekosistem investasi di Yogyakarta dapat tumbuh secara inklusif, tertib, dan berbasis data. Bagi mahasiswa, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menjadi pelaku usaha tidak cukup hanya dengan ide dan semangat, tetapi harus dimulai dari proses legal yang benar.