Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 18/UN62/PK.00/2025 tentang Panduan Kegiatan Akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 yang berlaku mulai 18 Agustus 2025 hingga 20 Desember 2025 dengan jam perkuliahan pukul 06.00 sampai 21.00 WIB. Panduan ini mengatur berbagai aspek kegiatan akademik meliputi kapasitas kelas (minimal 30 mahasiswa untuk program studi eksakta dan 40 mahasiswa untuk non-eksakta pada mata kuliah wajib), penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara luring dengan kemungkinan hybrid learning pada kondisi tertentu, penggunaan laboratorium/studio/kebun praktik dan perpustakaan dengan layanan e-library, serta penerapan metode pembelajaran student-centered learning, case-based learning, dan project-based learning.
Evaluasi pembelajaran mencakup Evaluasi Tengah Semester dan Evaluasi Akhir Semester yang dapat dilaksanakan dalam bentuk tugas take home, presentasi, ujian tulis, ujian lisan, atau unjuk kerja, dengan penilaian akhir berdasar aktivitas partisipatif (minimal 50% bobot evaluasi untuk CBL), hasil proyek (minimal 50% bobot evaluasi untuk PBL), atau kognitif untuk mata kuliah tertentu. Mahasiswa wajib mengikuti minimal 12 kali perkuliahan dalam satu semester, tidak diperkenankan menggunakan handphone tanpa seizin dosen, dan harus melakukan pembimbingan akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sebelum melakukan input Kartu Rencana Pendidikan (KRP) pada aplikasi NAKULA. Kegiatan lainnya yang diatur meliputi praktikum, pembimbingan tugas akhir (minimal 8 kali pertemuan untuk program Sarjana dan Magister), ujian proposal/seminar/kolokium/sidang tugas akhir, yudisium, program KKN-Bela Negara, kuliah lapangan/kerja praktek/magang, implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dapat dikonversi maksimal 10 SKS, serta monitoring dan evaluasi proses pembelajaran oleh LPMPP dan SPI sebagai bahan pengembangan kegiatan akademik.